Sabtu, 19 November 2011

NORMA DAN NILAI DALAM MASYARAKAT

Norma dan Nilai dalam Masyarakat

Dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal istilah norma atau kaidah, yang mempunyai anti suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap, bertindak, dan berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan atau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto, 1989).
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama itu mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk peraturan yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat, yang disebut peraturan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan dari kepentingan hidup dengan aman, tertib, dan (Jamul tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tata (orde—ordnung), dan tata itu diwujudkan dalam “aturan main” yang menjadi pedoman bagi segala pergaulan kehidupan sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing anggota masyarakat terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan tata peraturan, dan tata itu lazim disebut kaidah (bahasa Arab), norma (bahasa latin), atau ukuran-ukuran yang menjadi pedoman. Menurut isinya, norma-norma tersebut dibagi menjadi dan macam, yaitu sebagai berikut.
- Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya akan dipandang baik.
- Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya akan dipandang tidak baik. Artinya, norma bertujuan untuk memberikan petunjuk kepada manusia mengenai bagaimana seharusnya seseorang bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan dan dihindari (Kansil, 1989).
Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi alas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut.
Semestinya taat aturan tidak akan berbicara sambil mengisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya ketika menerima tamu di rumah, dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.
- Seorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
Etika menggunakan telepon rumah
- Menjawab telepon setelah berdering tiga kali dan mengucapkan salam. Jika menjawab telepon dengan kasar, maka sanksinya dianggap “interupsi” yang menunjukkan ketidaksenangan yang tidak sopan dan tidak menghormati si penelepon atau orang yang ada di sekitarnya.
- Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).
Dalam pergaulan hidup, norma terbagi menjadi empat bagian, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Dalam pelaksanaannya, terbagi lagi menjadi norma nonhukum (umum) dan norma hukum, pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat digolongkan ke dalam dua macam kaidah sebagai berikut:
Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:
- kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan yang beriman.
- kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nurani yang berakhlak berbudi luhur (akhlakul kharimah).
Aspek kehidupan antarpribadi (bermasyarakat) meliputi:
- kaidah atau norma sopan santun, tata krama, dan etiket dalam pergaulan bermasyarakat sehari-hari (pleasant living together);
- kaidah-kaidah hukum yang tertuju pada terciptanya ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat yang penuh dengan kepastian atau ketenteraman (peaceful living together). Sedangkan, masalah norma nonhukum adalah masalah yang cukup penting dan selaniutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode profesi humas seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai atau aturan yang telah disepakati bersama, dihormati, serta wajib dipatuhi dan ditaati.
Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang perawat ketika merawat kliennya atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana—sebagai profesional—menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi luhur, jujur, bermoral, penuh integritas, dan bertanggung jawab. Terlepas dari mereka sebagai profesional tersebut jujur atau tidak dalam memberikan obat sebagai penyembuhnya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan bahan kuliah dengan tepat. Dalam hal ini yang ditekankan adalah sikap atau perilaku mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai profesional yang diembannya untuk saling menghargai sesama atau kehidupan manusia.
Pada akhirnya nilai moral, etika, kode perilaku, dan kode etik standar profesi bertujuan memberikan jalan, pedoman, tolok ukur, dan acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan di berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing. Pengambilan keputusan etis atau etik merupakan aspek kompetensi dari perilaku moral sebagai seorang profesional yang telah memperhitungkan konsekuensinya, secara matang baik-buruknya akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu secara objektif, dan sekaligus memiliki tanggung jawab atau integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan disepakati oleh para profesional tersebut bukanlah ditujukan untuk melindungi kepentingan individual (subjektif), tetapi lebih ditekankan kepada kepentingan yang lebih luas (objektif).

http://amirblogger1991@ymail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar